SOSIALISASI PP 11 No. 3 TAHUN 2021 DAN PERMEDESA No. 3 TAHUN 2021 TENTANG LEGALITAS BUMDES/BUMDESMA

Administrator 22 Juni 2021 18:18:30 WIB

Berlangsung di Balai Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan Mengadakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa/BUMDesMa. Acara ini diselenggarakan pada Hari Kamis 17 Juni 2021. Hadir Dalam acara ini Bapak Camat Durenan Ahmad Zuhdan, Tim dari Dinas PMD Trenggalek, Pendamping BUMDes Kabupaten Trenggalek serta Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Durenan yang masing-masing desa meyertakan Pengurus BUMDes, Ketua BPD dan operator SID

Acara dibuka oleh Bapak Camat Durenan Ahmad Zuhdan. Dalam sambutanya beliau menyampaikan hendaknya kita mencermati undang-undang yang baru demi kemajuan usaha desa melalui BUMDes.

Acara dilanjutkan sosialisasi dari dinas PMD Kabupaten Trenggalek dan dari pendamping BUMDes Kabupaten Trenggalek Bapak Sunu Eko Basuki. Acara sosialisai antara lain menyampaikan tentang

1.Tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/BUMDesMa yang mana sebelum terbitnya UU Ciptaker belum berbadan hukum

2. Pemberian insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUMDesa/BUMDesMa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Modal BUMDesa/BUMDesMa bersumber dari penyertaan modal desa/bersama desa-desa dan penyertaan modal masyarakat desa, yang mana penyertaan modal desa atau bersama desa-desa tidak berlaku bagi BUMDesMa eks PNPM untuk menyertakan seluruhnya atau sebagian modalnya dari desa/bersama desa-desa

Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memiliki persepsi yang sama terhadap PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 dan UPK eks PNPM bisa segera bertransformasi menjadi BUMDesMa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.

 

Komentar atas SOSIALISASI PP 11 No. 3 TAHUN 2021 DAN PERMEDESA No. 3 TAHUN 2021 TENTANG LEGALITAS BUMDES/BUMDESMA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGADISUKO

tampilkan dalam peta lebih besar