Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

Kebijakan Pembangunan

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

                        Dalam rangka mewujudkan kemampuan keuangan desa, maka kebijakan pendapatan desa adalah :

  1. 1. Mendorong pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan dana ke desa.
  2. Mengoptimalkan pendapatan melalui penyewaaan tanah kas desa.
  3. Peningkatkan pendapatan melalui swadaya masyarakat.
  4. Mengoptimalkan pendapatan melalui SHU BumDes.

 

Selanjutnya kondisi, target  dan proyeksi pendapatan desa adalah sebagai berikut :

 

Sedangkan kebijakan belanjanya adalah :

1.Megeluarkan rekening desa yang merupakan kewajiban Desa dalam satu   (1) tahun anggaran yang tidak akan di peroleh pembayarannya kembali oleh Desa.

2.Belanja sesuai dengan permendagri Nomer 37/2007 terdiri dari Belanja  

   Langsung.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGADISUKO

tampilkan dalam peta lebih besar