Kebijakan Pembangunan Desa
01 Februari 2017 02:20:23 WIB
Kebijakan Pembangunan
Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Dalam rangka mewujudkan kemampuan keuangan desa, maka kebijakan pendapatan desa adalah :
- 1. Mendorong pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan dana ke desa.
- Mengoptimalkan pendapatan melalui penyewaaan tanah kas desa.
- Peningkatkan pendapatan melalui swadaya masyarakat.
- Mengoptimalkan pendapatan melalui SHU BumDes.
Selanjutnya kondisi, target dan proyeksi pendapatan desa adalah sebagai berikut :
Sedangkan kebijakan belanjanya adalah :
1.Megeluarkan rekening desa yang merupakan kewajiban Desa dalam satu (1) tahun anggaran yang tidak akan di peroleh pembayarannya kembali oleh Desa.
2.Belanja sesuai dengan permendagri Nomer 37/2007 terdiri dari Belanja
Langsung.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |