MUSDES PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2024

Administrator 15 Januari 2024 10:24:19 WIB

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Ngadisuko melaksanakan MUSDES penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2024 di Balai Desa Ngadisuko. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan social dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Undangan yang hadir pada malam itu terdiri dari unsur Pemerintah Desa Ngadisuko, BPD Desa Ngadisuko, Babinsa, BKTM, RT, RW, tokoh masyarakat dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Ngadisuko Bapak Mutriman dalam sambutanya beliu menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya: 

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
  4. Kehilangan mata pencaharian;
  5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
  6. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  7. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
    Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus kali ini” tuturnya.

Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Desa Ngadisuko dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan akhirnya diputuskan sebanyak 42 KPM atau dalam prosentase Dana Desa sebesar kurang lebih 17%

Komentar atas MUSDES PENETAPAN KPM BLT-DD TA 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGADISUKO

tampilkan dalam peta lebih besar