MUSDES PERENCANAAN TAHUN 2025
Administrator 15 Juli 2024 11:08:21 WIB
Didalam penyusunan program pembangunan berkelanjutan dalam hal ini untuk perencanaan tahun 2025 Pemerintah Desa perlu melaksanakan progam perencanaan sesuai yang sudah diatur dalam Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Program Perencanaan Desa dimulai dengan Musdes Pembentukan Tim Penyusun RKPDes yang terdiri dari 7 orang atau dikenal dengan pembentukan TIM 7 (Tujuh). Tahapan Perencaan ini rutin dilaksanakan tiap tahunnya dimulai dari Bulan Juli dan ditetapkan paling lambat Bulan September. Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Musdes Perencanaan dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025 untuk Desa Ngadisuko dilaksanakan di Balai Desa Ngadisuko pada Hari Jum’at Tanggal 12 Juli 2024 pukul 19.00 sampai dengan selesai. Undanan yang hadir dalam musyawarah desa tersebut antara lain Kepala Desa Ngadisuko beserta perangkat, BPD, RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan sebagai narasumber Bapak Camat Durenan dan Pencamping Desa.
Acara dimulai dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Bapak Kepala Desa Ngadisuko Bapak Mutriman dilanjutkan Oleh sambutan Bapak Camat Durenan Bapak Ahmad Zudan. Dalam Sambutannya Bapak Camat Durenan Antara lain berpesan dalam merecanakan pembangunan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam program perecanaan desa seperti apa saja yang menjadi prioritas penggunaan dana desa. Sambutan yang terakhir disampaikan oleh pendamping desa dan dilanjutkan musyawarah pembentukan Tim Tujuh.
Komentar atas MUSDES PERENCANAAN TAHUN 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |