PEMASANGAN FOTO PRESIDEN MASA BAKTI 2024 - 2029
Administrator 21 Oktober 2024 09:10:47 WIB
Pada Tanggal 20 Oktober 2024 Bangsa Indonesia mencatat peristiwa besar yaitu Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2024 – 2029. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Pelantikan keduanya berlangsung dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024
Pelantikan ini juga diikuti dengan aturan resmi terkait pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2). Berdasarkan aturan ini, Lambang Negara harus ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara serta gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar dan lebih rendah dari Lambang Negara. Pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 Pemerintah Desa Ngadiuko menindak lanjuti Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemasangan lambang negara dengan mengganti foto Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya Bapak Ir Joko Widodo dan Bapak Mahrub Amin dengan Foto Presiden dan Wakil Presiden Terpilih masa bakti 2024 – 2029 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gribran Rakabubing Raka.
Dokumen Lampiran : PEMASANGAN FOTO PRESIDEN MASA BAKTI 2024 - 2029
Komentar atas PEMASANGAN FOTO PRESIDEN MASA BAKTI 2024 - 2029
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |