PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Pelaksanaan Pelantikan Anggota KPPS Desa Ngadisuko dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 7 Nopember 2024 di Balai Desa Ngadisuko. Sebanyak 56 anggota terbagi menjadi 8 (Delapan) TPS untuk Pilkada Tahun ini. Setelah prosesi pelantikan selesai dilanjutkan dengan pembekelan anggota KPPS yang baru dilantik
Komentar atas PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |