Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018
Administrator 14 Februari 2018 04:14:33 WIB
Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan Berada di Kabupaten/Kota , sebagimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman , partisipasi , otonomi asli , demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa , maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dalam kurun waktu 6 (enam) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa).
RKP-Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM-Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelummnya , prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang dikarenakan keadaan darurat/bencana alam . RKP-Desa merupakan satu satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB-Desa tahun anggaran bersangkutan.
Komentar atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |