RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH (RPJMDesa) NGADISUKO

Administrator 14 Februari 2018 04:17:31 WIB

Dalam menjalakan Pemerintahan Kepala Desa menetapkan program kerja lima tahun kedepan selama dia menjabat kepala desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, Bab VI Pasal 63 ayat (1)  menyebutkan bahwa “Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.  Penyusunan dokumen perencanaan desa dilaksanakan dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan   pembangunan

                 Pada tingkat desa, terdapat dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah atau lima tahunan dan tahunan, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 Pasal 64 ayat (1) juga bahwa “Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;

  1. Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima)
  2. Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKPDesa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

                 Selanjutnya dalam rangka keselarasan program dan kegiatan pembangunan, antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, provinsi maupun nasional maka dokumen perencanaan pembanguan yang disusun harus selaras dan sejalan.  Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2010,  Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa “RPJMDes merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJM Daerah”. Dengan demikian, penyusunan RPJM Desa lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek harus memperhatikan dan berpedoman RPJMD Kabupaten Trenggalek

 

                 RPJMDes sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah desa dapat digunakan sebagai landasan perencanaan operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek dan merupakan bahan reverensi bagi Dinas/Instansi maupun swasta dalam turut berpartisipasi dalam pembangunan desa khususnya dan Kabupaten Trenggalek secara keseluruhan pada umumnya.. Dengan demikian, agar RPJM Des akan tepat mengenai sasaran dan terlaksana dengan baik, dan bermanfaatkan hasilnya apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Untuk memungkinkan hal itu terjadi di Desa, maka masyarakat perlu dilibatkan langsung dalam penyusunan rencana. Penyusunan rencana ini dimulai dari pengkajian keadaan desa pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa pengkajian keadaan desa. Pengelompokan dan penentuan peringkat masalah, penentuan tindakan berupa  pengkajian tindakan pemecahan masalah dan penentuan peringkat tindakan, dan  perumusan rencana mengenai kegiatan proyek yang akan dilaksanakan.

Komentar atas RENCANA PROGRAM JANGKA MENENGAH (RPJMDesa) NGADISUKO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGADISUKO

tampilkan dalam peta lebih besar