KECAP MANIS CAP ETJO
Administrator 28 Februari 2018 16:41:30 WIB
UKM merupakan suatu bentuk usaha berskala kecil yang diprakarsai dan dimiliki oleh seseorang dengan jumlah kekayaan bersih maksimal sebesar Rp 200.000.000,-. Mendirikan UKM dapat menjawab beberapa permasalahan yang ada di masyarakat. Berdirinya UKM baru di suatu lingkungan dapat membuka kesempatan kerja bagi sumber daya manusia di seitarnya sehingga pengangguran dapat terserap. Selain itu, UKM juga dapat meningkatkan nilai jual sumber daya yang ada di sekitar kita. Tambahan penghasilan yang kita inginkan juga dapat kita dapatkan.
Di Desa Ngadisuko ada salah satu usaha yang termasuk dalam UKM yaitu usaha kecap mansi Cap ETJO. Merek Etjo diambil dari Bahasa Jawa yang artinya enak. Usaha kecap ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu, Namun karena kurang keseriusan dalam hal pengelolaan usaha ini menjadi stagnan.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Ngadisuko membantu usaha kecil menengah (UKM) dalam pembinaan produksi sampai dengan pemasaran. Pemerintah melakunan pembinaan secara terus-menerus antara lain dengan mengukut sertakan dalam pelatihan produksi sehingga sudah mendapat ijin PIRT sampai dengan pemasarannya. Dalam Hal Pemasaran pemrintah mengikutkan peserta dalam UKM dengan tujuan supaya lebih dikenal dimasyarakat.
Untuk menjadi agen pemasaran kecap Cap ETJO bisa menghubungi Pemerintah Desa Ngadisuko atau Bu Siti No HP. 081232800191
Komentar atas KECAP MANIS CAP ETJO
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |