SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI

Administrator 22 Maret 2019 16:08:16 WIB

Betempat di Balai Desa Ngadisuko pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2019 berlangsung acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan Nara sumber dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai tipe Madya Pabean C Blitar. Giat sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan agar warga memahami sangsi memperjual belikan rokok ilegal.. Acara ini sedianya merupakan acara sosialisasi Kecamatan Durenan berhubung aula Kecamatan Durenan tempatnya terbatas dialihkan ke Balai Desa Ngadisuko. Acara sosialisasi ini rencananya akan dibuka oleh Bapak Camat Durenan Drs. Habib Sholehudin berhubung beliaunya berbenturan acara musrenbang akhirnya dibuka oleh Tri Sunu Wahyu Utami dari Dinas Perekonomian Kabupaten Trenggalek

Sebagai Nara Sumber dalam acara pagi hari ini Ibu Tri Sunu Wahyu Utami dari Dinas Perekonian Trenggalek, Bpk Hendro Trisulo Dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Kepala seksi kepatuhan Internal dan penyuluhan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya Pabean C Blitar Saudara Hendro Trisulo beserta 3 anggotanya, Kasubag Evaluasi dan pengembangan program perekonomian Setda Kabupaten Trenggalek Saudari Tri Sunu Wahyu Utami SE beserta rombongan,Camat Durenan Drs. Habib Sholahudin ,Kasi Humas Polsek Durenan Bripka Rudi Hernowo SH (Mewakili Kapolsek), Koramil Durenan Pelda Wasito (Mewakili Danramil),Perangkat Desa Durenan, Desa Ngadisuko dan Desa Malasan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Durenan, Desa Ngadisuko dan Desa Malasan,15 orang perwakilan warga dari Desa Durenan, Desa Ngadisuko dan Desa Malasan.

Dalam sosialisasi tersebut Bapak Hendro Trisulo dari Bea dan Cukai menyampaikan barang kena cukai yaitu hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol,serta Etil Alkohol. Untuk rokok tanpa pita cukai(rokok polos) sanksi pasal 54 UU no 39 tahun 2007 Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar untuk menjadi pendapatan negara

Komentar atas SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGADISUKO

tampilkan dalam peta lebih besar