MUSDUS DALAM RANGKA MENYUSUN RPJMDES MASA JABATAN 2019-2025
Administrator 02 Juli 2019 16:13:01 WIB
Setelah Kepala Desa dilantik masa 3 bulan menjabat diharapkan menyelesaikan tugas pertamanya yaitu menyusun RPJMDes. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
Dasar penyusunan RPJMDes adalah dari aspirasi yang disalurkan dalam wadah musyawarah dusun atau disingkat MUSDUS. Setelah kepala desa membentuk tim 11 yang nantinya menyusun RPJMDes musdus dimulai dari Dusun Telan yang diselenggarakan pada Tanggal 29 Juni 2019, dilanjutkan Dusun Tawing yang dilaksanakan pada Tanggal 30 Juni 2019 dan Dusun Krajan yang dilaksanakan pada Tanggal 1 Juli 2019. Pelaksanaan masing-masing musdus mangambil tempat di Kepala Dusun Masing-masing wilayah. Dusun Telan di Rumah Bapak Miftakul Huda, Dusun Tawing di Rumah Bapak Mukri dan Dusun Krajan di Rumah Bapak Jarno. Acara dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. Undangan yang hadir terdiri dari Kepala Desa Ngadisuko yang dalam hal ini sebagai pembina, Tim 11 yang diketuai Sekdes, RT, RT, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda dan wakil dari perempuan
Komentar atas MUSDUS DALAM RANGKA MENYUSUN RPJMDES MASA JABATAN 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |