SOSIALISASI ADMINDUK OLEH DINAS PENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Administrator 27 Oktober 2023 10:31:18 WIB
Sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Treggalek menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan pada tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Balai Desa Ngadisuko dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan publik sekaligus memenuhi pelayanan standar prima yang profesional.
Sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat melek administrasi kependudukan dan memberikan wawasan kepada masyarakat akan pentingnya mengurus administrasi kependudukan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang. Dan diharapkan peserta yang hadir untuk meneruskan menyampaikan kepada masyarakat sekitar hasil dari sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka meningkatkan kepemilikan administrasi kependudukan.
Hadir dalam acara padi itu Bapak H Guswanto dari Komisi 1 DPRD Trenggalek, Ibu Sri Widyawati, SE. Kabid Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagai narasumber dan undangan yang terdiri dari Kepala Desa Ngadisuko Bapak Mutriman, Petugas Registrasi se-Kecamatan Durenan, Perwakilan Kader Posyandu, Perwakilan Karang Taruna dan Perwakilan Pokmas.
Acara dibuka dengan sambutan-sambutan, sambutan yang pertama disampaikan oleh Kepala Desa Ngadisuko Bapak Mutriman. Dalam sambutannya bapak kepala desa antara lain mengucapkan terima kasih atas diadakannya acara sosialisai itu, kesadaran masyarakat akan tertib administrasi dapat meningkat. Sambutan yang kedua disampaikan dari Anggota Komisi 1 DPRD Trenggalek Bapak Guswanto, dalam sambutannya beliau menyampaikan antara lain tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Disebutkan dalam Pasal 3 bahwa, Dokumen Kependudukan meliputi:
- biodata Penduduk;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak;
- kartu tanda penduduk elektronik;
- surat keterangan kependudukan; dan
- akta pencatatan sipil.
Dalam Pasal 4, ayat 2 Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 5 ayat (1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
- menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Ayat (2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
Ayat (3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
- menggunakan angka dan tanda baca; dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Sambutan ketiga selanjutnya disampaikan oleh Ibu Sri Widyawati, SE dari Disdukcapil Kabupaten Trenggalek. Dalam Sambutanya beliau antara lain lebih menekankan ke tanya jawab tentang masalah kependudukan.
Dokumen Lampiran : Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 tahun 2022
Komentar atas SOSIALISASI ADMINDUK OLEH DINAS PENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |