PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
GOTONG ROYONG PERSIAPAN BEDAH RUMAH
05 November 2024 11:51:17 WIB Administrator
-
BANTUAN RTLH TAHUN 2023
05 November 2024 10:59:11 WIB Administrator
-
PEMASANGAN FOTO PRESIDEN MASA BAKTI 2024 - 2029
21 Oktober 2024 09:10:47 WIB Administrator
-
MUSRENBANGDES DALAM RANGKA PERENCAAN TA 2025
24 September 2024 12:17:36 WIB Administrator
-
EXPOSISI DALAM RANGKA PERINGATAN HUT RI KE-79
27 Agustus 2024 12:00:26 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |