PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
PELAYANAN ADMINDUK KELILING
20 Juli 2020 18:37:38 WIB Administrator
-
PENYALURAN BLT DD TAHAP-III BULAN JUNI
01 Juli 2020 19:03:34 WIB Administrator
-
MUSDES KHUSUS II DESA NGADISUKO
29 Juni 2020 17:18:11 WIB Administrator
-
BIMTEK SATGAS COVID-19 TINGKAT DESA
22 Juni 2020 18:08:39 WIB Administrator
-
10 AKSI GERAKAN BERJARAK BERSAMA PKK
10 Juni 2020 17:59:50 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |