PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
SEPEDA KEREN (Sekolah Perempuan Disabilitas Anak dan Kelompok Rentan
06 Oktober 2021 18:15:54 WIB Administrator
-
SERBUAN VAKSIN COVID-19 KEDUA
29 September 2021 16:32:35 WIB Administrator
-
SERBUAN VAKSIN COVID-19
30 Agustus 2021 15:33:22 WIB Administrator
-
SANTUAN YATIM / PIATU 2021
20 Agustus 2021 17:13:30 WIB Administrator
-
SOSIALISASI PP 11 No. 3 TAHUN 2021 DAN PERMEDESA No. 3 TAHUN 2021 TENTANG LEGALITAS BUMDES/BUMDESMA
22 Juni 2021 18:18:30 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |