PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
LPJ APBDes 2020
-
PERESMIAN KAMPUNG TANGGUH SEMERU
24 Februari 2021 16:22:21 WIB Administrator
-
MUSDESUS BLT DD TAHUN 2021
18 Februari 2021 18:27:18 WIB Administrator
-
RAPAT PENETAPAN PERDES N0 1 TETANG LPJ TAHUN ANGGARAN 2020
25 Januari 2021 16:25:37 WIB Administrator
-
PELANTIKAN DAN PEMBEKALAN ANGGOTA KPPS UNTUK PILKADA 2020
25 November 2020 17:51:35 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |