PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
PELATIHAN PMBA 2023
08 Desember 2023 10:17:08 WIB Administrator
-
MONEV GKIA (Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak)
28 November 2023 11:02:30 WIB Administrator
-
LAILATUL IJTIMA' DAN TURBA PENGURUS MWCNU DURENAN KE RANTING NU NGADISUKO
06 November 2023 10:07:25 WIB Administrator
-
SOSIALISASI ADMINDUK OLEH DINAS PENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
27 Oktober 2023 10:31:18 WIB Administrator
-
MONEV APBDes 2023 DARI TIM KECAMATAN DURENAN
18 Oktober 2023 10:40:56 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |