PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHAP 2 TAHUN 2023
13 Oktober 2023 09:20:19 WIB Administrator
-
SOSIALISASI TANAMAN OBAT KELUARGA OLEH MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA
07 Agustus 2023 11:13:32 WIB Administrator
-
SOSIALISASI PROGRAM KKN MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA
07 Agustus 2023 09:00:27 WIB Administrator
-
MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA TAHUN 2023
03 Agustus 2023 11:32:46 WIB Administrator
-
PENYAMPAIAN BLT DD BULAN JULI 2023
20 Juli 2023 11:56:39 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |