PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
PENYALURAN BLT DD TAHAP-II BULAN MEI
29 Mei 2020 17:44:39 WIB Administrator
-
ANTISIPASI PENDATANG PADA PERAYAAN KETUPAT 2020
27 Mei 2020 18:36:38 WIB Administrator
-
PEMASANGAN STIKER ISOLASI MANDIRI
19 Mei 2020 16:39:36 WIB Administrator
-
PENYALURAN BST TAHAP I
19 Mei 2020 16:15:06 WIB Administrator
-
SOSIALISASI GERAKAN TUTUP PINTU
15 Mei 2020 15:48:19 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |