PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
RAPAT PERSIAPAN HUT RI KE-74
07 Agustus 2019 05:20:03 WIB Administrator
-
GEBER PENTAS (Gerakan Berbagi Lintas Sektor)
04 Juli 2019 17:14:38 WIB Administrator
-
MUSDUS DALAM RANGKA MENYUSUN RPJMDES MASA JABATAN 2019-2025
02 Juli 2019 16:13:01 WIB Administrator
-
KEPALA DESA NGADISUKO TINJAU LAPANGAN DI RT 29 DUSUN TAWING
02 Juli 2019 15:41:11 WIB Administrator
-
PEMBENTUKAN TIM 11 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMDes
29 Juni 2019 15:58:11 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |