PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
KENAL PISAH KADES LAMA KE KADES BARU
23 April 2019 17:21:19 WIB Administrator
-
PELANTIKAN STAF KASI PELAYANAN DAN MUTASI PERANGKAT DESA NGADISUKO
15 April 2019 17:25:18 WIB Administrator
-
SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI
22 Maret 2019 16:08:16 WIB Administrator
-
SYUKURAN AWAL MUSIM TANAM PERTAMA DI DAM KEDUNG SOBRAH
15 Maret 2019 15:50:09 WIB Administrator
-
MUSRENBANG KECAMATAN DURENAN TAHUN 2019
20 Februari 2019 03:14:10 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |