PELANTIKAN ANGGOTA KPPS PILGUB DAN PILGUB 2024
Administrator, 08 November 2024 09:09:20 WIB
Sesuai dengan Teknis dan jadwal pembentukan KPPS diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di dalam keputusan tersebut, penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai sejak tanggal pelantikannya dan berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Artikel Terkini
-
MUSDES TAHUN 2018 UNTUK PENYUSUNAN RKP 2019
02 Agustus 2018 18:15:18 WIB Administrator
-
PENYERAHAN PIALA SOETRAN AWARD
05 Maret 2018 16:44:34 WIB Administrator
-
MINUMAN KESEHATAN JAHE MERAH
28 Februari 2018 16:42:11 WIB Administrator
-
KECAP MANIS CAP ETJO
28 Februari 2018 16:41:30 WIB Administrator
-
STUDY BANDING KE UMBUL PONGGOK DALAM RANGKA PENINGKATAN APARATUR DESA
26 Februari 2018 16:55:39 WIB Administrator
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |